Polisi Tetap Lanjutkan Penyidikan Walaupun KPK Belum Balas Soal Supervisi

- 29 Oktober 2023, 12:41 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak /Foto/PMJ

WARTA PONTIANAK - Polda Metro Jaya belum juga menerima balasan dari pimpinan dan Dewas KPK terkait supervisi kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). surat supervisi tersebut pada Rabu 8 Oktober 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya memastikan bahwa hal itu tak mengganggu proses penyidikan.

Baca Juga: Surat Supervisi Polda Metro ke Pimpinan KPK sudah Direspons Dewas

"Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu 28 Oktober 2023.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah merespon surat yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya terkait supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Dewas sudah meneruskan ke pimpinan KPK," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Sabtu 28 Oktober 2023.

Lebih lanjut Albertina menyampaikan, surat tersebut sudah diteruskan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sebagaimana kewenangannya.

Baca Juga: Berikut Sejumlah Barang Bukti yang Disita Polisi saat Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

"Yang punya kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK, bukan Dewas. Makanya diteruskan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuainya kewenangannya," jelasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah