Jadi Pengelola Penampungan PMI Ilegal, Pasutri di Batam Ditangkap Polisi

- 29 Oktober 2023, 17:14 WIB
Foto Pekerja Migran Indonesia
Foto Pekerja Migran Indonesia /Berita Solo Raya/

Para pelaku pun kini telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh polisi. Pada pengungkapan itu Polisi juga menyita belasan paspor korban, dua handphone pelaku dan ATM untuk transaksi kedua pelaku. Atas perbuatannya kedua pelaku pasangan suami istri itu dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran. Keduanya terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah