Mantan Juru Bicara KPK Dicegah KPK Keluar Negeri terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL

- 9 November 2023, 15:49 WIB
Febri Diansyah
Febri Diansyah /PMJ News

WARTA PONTIANAK - Salah satu Tim Pengacara Syarul Yasin Limpo, Febri Diansyah dicegah keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Eks Mentan Syahrul Yasil Limpo.

Mantan juru bicara KPK ini dicegah terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Selain Febri Diansyah, KPK juga mencegah Rasamala Aritonang yang juga tim pengacara SYL dan aktivis anti-korupsi Donal Fariz.

Baca Juga: Nanang Farid Syam Mundur sebagai Pegawai KPK, Febri Diansyah: Sampai Jumpa di Lapangan

"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan kawan-kawan, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 8 November 2023.

Diketahui bersama, Febri, Rasamala, dan Donal diketahui tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.

"Pihak dimaksud adalah advokat," singkat Ali.

Diungkapkan Ali lagi, pencegahan dilakukan karena tim penyidik berharap saat keterangan mereka dibutuhkan, ketiganya tengah berada di dalam negeri.

Baca Juga: Mundur dari KPK, Febri Diansyah Bersama Donal Fariz Buka Kantor Hukum untuk Advokasi Korban Korupsi

"Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan. KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," jelas Ali.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah