Tok! Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

- 9 November 2023, 14:56 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara /

WARTA PONTIANAK - Terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate divonis majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu 8 November 2023.

Baca Juga: Terduga Korupsi BTS 4G Johnny G Plate Mohon Rekening Istri dan Anaknya yang Diblokir Dibuka

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," sambungnya.

Tak hanya hukuman penjara, hakim juga menghukum Johnny G Plate membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, mantan Menkominfo itu juga divonis membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.

Adapun hal yang memberatkan antara lain Johnny G Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima untuk bansos.

Baca Juga: Johnny G Plate Minta HPN 2021 Dilaksanakan Daring

Selain Plate, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x