{BREAKING NEWS} Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap SYL, Ketua KPK RI Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 23 November 2023, 00:20 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan

WARTA PONTIANAK – Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Dittipidkor Bareskrim Polri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal ini berdasarkan fakta penyidikan yang dilakukan di ruang helar perkara Krimsus Polda Metro Jaya pada Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB.

“Hasil dari gelar perkara itu ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam 22 November 2023.

Sejumlah barang bukti disita pihak kepolisian, diantaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya.

Bahkan ada juga barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Pihak kepolisian selanjutnya menjalankan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x