Berhentikan Firli Bahuri, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara

- 25 November 2023, 12:27 WIB
Nawawi Pomolango
Nawawi Pomolango /Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

WARTA PONTIANAK - Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri, tertanggal 24 November 2023 sudah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo

Dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga telah menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk mengisi posisi Firli Bahuri.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Cekal Ketua KPK Firli Bahuri

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat 24 November 2023.

Lebih lanjut Ari menambahkan, Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta malam ini. Jokowi baru tiba usai kunker dari Kalimantan Barat.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023 malam.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri kepada wartawan.

Baca Juga: Mahfud MD Minta KPK Tetap Jalan Meskipun Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x