Mahfud MD Minta KPK Tetap Jalan Meskipun Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

- 24 November 2023, 16:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD / ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam./

WARTA PONTIANAK - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md meminta lembaga anti rasuah tetap jalan meskipun Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka.

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Siapkan 4 Jaksa untuk Teliti Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri di Kasus SYL

"Biar proses hukum berjalan. KPK-nya sendiri harus berjalan karena KPK itu selama lebih dari dua itu semua urusan mesti tetap berjalan," ujar Mahfud di Jakarta, Kamis 23 November 2023.

"Komisionernya kan lima, satu mungkin tersangka yang belum tentu tidak aktif juga kan? Sebelum diputus mungkin saja. Mungkin saja dia masih akan ada di situ,"

Menurut Mahfud, empat orang komisioner di KPK masih sah untuk menjalankan tugas lembaga tersebut. Dia juga menekankan tidak mau banyak berkomentar, sebab proses hukum masih terus dilakukan.

"Tapi seumpama terpaksa harus non aktif, itu kan masih ada emapt, dan itu sah. Tiga saja pengambilan keputusan-keputusan untuk proses hukum," tuturnya.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri akan Kembali Diperiksa Penyidik sebagai Tersangka

"Ya kan proses hukum ya, biar aja diikuti prosesnya. Penetapan tersangka kan saya tidak boleh berkomentar pada substansi perkaranya, karena itu ada yang nanganin dan tentunya ada bukti-bukti yang bisa dipakai untuk itu," pungkasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x