iNews TV Ditegur KPI karena Telah Mengumbar Aib Seseorang

- 16 Desember 2023, 14:17 WIB
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) /Instagram/

WARTA PONTIANAK - iNews TV dijatuhi sanksi teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena menyayangkan siaran perseteruan dua selebritis yang merupakan urusan aib.

Dalam sanksi yang tertuang dalam Keputusan KPI Pusat nomor 31 tahun 2023, komisi penyiaran ini menegur pengelola program siaran “Intens Reborn” di stasiun televisi tersebut.

 

 

“Penjatuhan sanksi diputuskan berdasar pada temuan tim pemantauan KPI Pusat pada program “Intens Reborn” yang tayang 20 November 2023 mulai pukul 13.56 yang menampilkan cuplikan rekaman perseteruan antara Nikita Mirzani dan Dewi Persik,” demikian petikan informasi di laman resmi KPI.

Baca Juga: Bahaya Telat Bayar Pajak, Sanksi Berat Menanti Wajib Pajak, Begini Penjelasannya

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso mengungkap ada beberapa pasal dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dilanggar oleh program ini.

Di antaranya tentang kewajiban menghormati hak privasi dan kepentingan individu, perlindungan atas kepentingan anak dan remaja, juga ketentuan mengenai penggolongan program siaran.

Bahkan, P3SPS juga memuat ketentuan untuk tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik untuk mengungkap secara rinci, aib atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik, ungkapnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x