WARTA PONTIANAK – Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang terlambat bayar pajak, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda, bunga, atau kenaikan.
Maka dari itu, sebagai warga negara yang baik, wajib hukumnya bagi kita untuk melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu, agar tidak dikenai denda.
Berikut Warta Pontianak telah merangkum beberapa hukuman yang akan kamu dapatkan jika telat membayar pajak :
- Denda
Denda terlambat bayar pajak sebesar 2 persen per bulan, terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Misalnya, pajak yang seharusnya dibayarkan pada tanggal 1 Mei 2023, tetapi baru dibayarkan pada tanggal 1 Agustus 2023, maka denda yang harus dibayarkan sebesar 2 persen x 3 bulan x jumlah pajak yang terutang.
- Bunga
Bunga terlambat bayar pajak sebesar 2 persen per bulan, terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Misalnya, pajak yang seharusnya dibayarkan pada tanggal 1 Mei 2023, tetapi baru dibayarkan pada tanggal 1 Agustus 2023, maka bunga yang harus dibayarkan sebesar 2 persen x 3 bulan x jumlah pajak yang terutang.
- Kenaikan
Kenaikan pajak sebesar 50 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Misalnya, pajak yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp10.000.000, tetapi hanya dibayarkan sebesar Rp7.500.000, maka jumlah kenaikan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp2.500.000.
Baca Juga: Workshop Packaging dan Branding Tingkatkan Omzet Wajib Pajak Kuliner