Seorang Remaja di Bekasi Diciduk Polisi usai Jual ABG ke Pria Hidung Belang

- 13 Januari 2024, 18:35 WIB
Ilustrasi Prostitusi
Ilustrasi Prostitusi /

"Sudah jadi tersangka. Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta rupiah," tukasnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah