WARTA PONTIANAK - Seorang muncikari berinisial D (17) berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi Kota usai menjual ABG berusia 15 tahun asal Pondok Gede kepada pria hidung belang. Dalam menjalankan aksinya, pelaku bekerjasama dengan seseorang wanita 40 tahun yang disebut Oma.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan korban ABG hanya diberi uang Rp50 ribu dari setiap melayani pelanggannya.
"Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D. Korban dapat Rp50 ribu sisanya dipegang D," ungkap Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat 12 Januari 2024.
Baca Juga: Ringkus Pelaku Yang Ancam Tembak Anies di TikTok, Polri: Tak Ada Kaitannya dengan Paslon Lain
Menurut Firdaus, kasus prostitusi online ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku D. Kemudian korban diajak ke salon Oma yang merupakan seorang mucikari.
Firdaus menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, D akan dikenakan dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.