KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait Kasus Suap Rp1,7 Miliar di Labuhanbatu, Termasuk Bupati Erik Adtrada Ritonga

- 13 Januari 2024, 17:31 WIB
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait Kasus Suap Rp1,7 Miliar di Labuhanbatu, Termasuk Bupati Erik Adtrada Ritonga
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait Kasus Suap Rp1,7 Miliar di Labuhanbatu, Termasuk Bupati Erik Adtrada Ritonga /

WARTA PONTIANAK - Usai melakukan Operasi TangkapTangan (OTT) di kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga.

"Kami menetapkan empat orang tersangka. Satu EAR, Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA awasta," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat 12 Januari 2024.

 

 

Ghufron mengatakan, Bupati Erik Adtrada diduga menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode 'kirahan'.

Baca Juga: 10 Pejabat Pemkab Labuanbatu Termasuk Bupati Erik Adtrada Terjaring OTT KPK

"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x