Bikin Ngeri, Nilai Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar

- 16 Januari 2024, 13:38 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /PMJ News/

"90 orang yang akan kami sidangkan segera akan dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021," tukasnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah