Bikin Ngeri, Nilai Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar

- 16 Januari 2024, 13:38 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebutkan besaran nilai kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,1 miliar.

"Sekitaran Rp6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2024.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Negara Diduga Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons KPK

Menurut Albertina, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang terkait kasus pungli rutan. Sebanyak 27 orang di antaranya pihak eksternal yang merupakan mantan tahanan KPK.

Dari 169 orang tersebut, ada 32 orang yang terdiri dari mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, dan inspektur. Total 137 orang yang pernah bekerja di rutan KPK telah diperiksa Dewas.

"Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan itu, 93 cukup alasan kami bawa ke sidang etik. Yang 44 tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik," tuturnya.

"1 orang sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 16 Agustus 2023. Lalu 1 orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik," sambungnya.

Selain itu, Albertina menyebut pihaknya telah mengumpulkan 65 bukti dokumen hingga penyetoran uang dari 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik. Mayoritas pelanggar akan dikenai pasal penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait Kasus Suap Rp1,7 Miliar di Labuhanbatu, Termasuk Bupati Erik Adtrada Ritonga

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x