Hakim PN Bekasi Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs Hukuman Seumur Hidup

- 1 November 2023, 18:52 WIB
Tiga pelaku pembunuhan sekeluarga yang tewas diracun
Tiga pelaku pembunuhan sekeluarga yang tewas diracun /

WARTA PONTIANAK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, terdakwa kasus pembunuhan berantai.

"Masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Suparna saat membacakan putusannya, Rabu 1 November 2023.

Baca Juga: Aktivitas dan Ibadah Makin Lancar Dengan 5 Tips Hidup Sehat ala Rasulullah SAW

Suparna mengatakan, pasca putusan itu ketiga terdakwa tetap ditahan. Selain itu, hakim juga mempersilahkan baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Kuasa Hukum untuk pikir-pikir mempertimbangkan hasil putusan selama tujuh hari.

"Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan," jelasnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa pembunuhan berantai yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.

JPU menilai ketiga terdakwa alias Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.

Baca Juga: Pelaku Penembak Pria di Bekasi Berhasil Ditangkap di Cibinong

“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ ucap Omar Syarif Hidayat selaku Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin 2 lalu.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x