Penyelundupan Satu Kontainer Rokok Ilegal di Pelabuhan Tunon Taka Digagalkan Polri

- 27 Januari 2024, 12:48 WIB
Penyelundupan Satu Kontainer Rokok Ilegal di Pelabuhan Tunon Taka Digagalkan Polri
Penyelundupan Satu Kontainer Rokok Ilegal di Pelabuhan Tunon Taka Digagalkan Polri /

WARTA PONTIANAK - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri amankan satu kontainer yang diduga berisi ratusan ball rokok dengan pita cukai palsu di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Rabu 24 Januari 2024.

Dari pantauan langsung yang dilakukan di lapangan sekitar pukul 16.20 WITA, personel dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri membuka salah satu ball dari ratusan ball berwarna coklat berisi rokok dengan merek Arrow.

Baca Juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Serahkan Rokok Ilegal Hasil Tangkapan ke Bea Cukai Nanga Badau

Saat diperlihatkan rokok tersebut menggunakan pita cukai 12 batang dan merupakan cukai dari rokok kretek. Namun, setelah dibuka rokok tersebut merupakan rokok filter dengan isi 20 batang.

Komandan KP Pelikan-5008 Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kompol Rieska Ardi Wibowo mengatakan tim berhasil mengungkap adanya upaya penyelundupan rokok merek Arrow yang di selundupkan melalui kontainer di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, didapati kontainer ini berisikan rokok merk Arrow sebanyak 268 ball yang berisi 214.400 bungkus rokok dengan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukannya," jelas Rieska Ardi Wibowo dikutip pada Sabtu 27 Januari 2024.

Lebih lanjut Rieska mengungkapkan, penyeludupan rokok Arrow tanpa cukai ini telah melanggar Pasal 55 huruf a dan b UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Baca Juga: Puluhan Dus Rokok Ilegal Diamankan, Petugas Bea dan Cukai Kalbagbar Gunakan Anjing Pelacak untuk Deteksi

"Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjutan kita akan koordinasi ini pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan," tukasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x