Oknum Anggota KPU Padang Sidempuan Diduga Peras Caleg, KPU RI Siapkan Sanksi Tegas

- 30 Januari 2024, 15:24 WIB
Oknum Anggota KPU diduga peras Caleg diamankan
Oknum Anggota KPU diduga peras Caleg diamankan /

WARTA PONTIANAK - Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap akan memberikan sanksi tegas terhadap jajarannya yang terbukti melakukan pemerasan kepada caleg.

Pernyataan tegasnya tersebut, menyoroti anggota KPU Padang Sidempuan berinisial PH terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumatra Utara (Sumut). Dari keterangan kepolisian, PH disebutkan melakukan pemerasan terhadap seorang caleg berinisial F.

Baca Juga: KPU: Pengemasan Logistik Pemilu akan Selesai 1 Februari 2024

"Kami akan menyiapkan sanksi yang berlaku kepada oknum KPU Padang Sidempuan tersebut," kata Parsadaan seusai meninjau gudang logistik KPU Medan, di Sumut, Senin 29 Januari 2024 kemarin.

Diungkapkan Parsadaan, KPU Pusat masih menunggu hasil pemeriksaan Polda Sumut. Jika terbukti nyata bersalah dan melakukan pemerasan, anggota KPU Padang Sidempuan itu terancam dicopot dari jabatannya.

"Yang jelas dari kelembagaan ada sanksi, sesuai dengan regulasi dan aturan," urainya.

Diketahui, Polda Sumut mengamankan anggota KPU Padangsidimpuan berinisial PH ketika melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). PH yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu, diduga melakukan pemerasan terhadap caleg di wilayahnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, PH terjaring OTT Tim Saber Pungli pada Sabtu 27 Januari 2024.

"Saat ini PH masih menjalani proses penahanan dan penyelidikan di Mapolda Sumut," kata Hadi dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin 29 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah