Belum Lengkap, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Polda Metro

- 3 Februari 2024, 15:03 WIB
Gedung Kejati DKI Jakarta
Gedung Kejati DKI Jakarta /

WARTA PONTIANAK - Berkas perkara dugaan suap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan setelah dilakukan penelitian hasilnya berkas perkara tersebut dinilai belum lengkap.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sudah Kantongi Dua Nama Calon Ketua KPK Gantikan Firli Bahuri

"Setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," ungkap Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Sabtu 3 Februari 2024.

Lebih lanjut Syahron menambahkan, kejaksaan telah mengembalikan berkas dengan disertai petunjuk agar penyidik bisa menyempurnakan penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus), Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 13.50 WIB.

Baca Juga: Penyidik Polda Metro Jaya kembali Periksa Firli Bahuri, Ini Jadwalnya

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yg telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Rabu 24 Januari 2024.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x