Halangi Penyidikan, Pengadilan Tipikor Vonis 4,5 Tahun Penjara Eks Pengacara Lukas Enembe

- 7 Februari 2024, 16:47 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Palu Hakim /

WARTA PONTIANAK - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap terdakwa pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia terbukti menghalangi penyidikan KPK.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 7 Februari 2024.

Baca Juga: Eksepsi Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Ditolak Hakim, Sidang Tipikor Lanjut Tahap Pembuktian

Selain vonis 4,5 tahun penjara, lanjut Rianto, terdakwa Stefanus juga dihukum denda Rp150 juta. Apabila tidak bisa dibayar, bisa diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Dan denda sejumlah Rp150 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan," tuturnya.

Sebelumnya, pengacara Stefanus Roy Rening dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Roy terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK di kasus korupsi Lukas.

"Menyatakan Terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ungkap jaksa saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu 17 Januari2024 lalu.

Baca Juga: KPK akan Limpahkan Berkas Perkara Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe ke Kejaksaan Hari Ini

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjutnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x