KPU Pastikan Jamaah Umrah Tak Bisa Memberikan Hak Suaranya di Pemilu 2024 Arab Saudi

- 6 Februari 2024, 14:43 WIB
Logo KPU
Logo KPU /

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebut jamaah umrah yang berlangsung di tanggal 14 Februari 2024, dipastikan tidak akan bisa memberikan hak suaranya di Pemilu dan Pilpres 2024 ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani ibadah umrah di Arab Saudi pada hari pencoblosan 14 Februari 2024, tidak bisa memberikan suara mereka dalam pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Pastikan Pemungutan Suara di Indonesia akan Dipantau Lembaga dari Luar Negeri

“Kalau ada jamaah umrah kebetulan di sana tanggal 14 Februari, saya pastikan tidak bisa memilih karena pemungutan suara di Jeddah dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024,” kata Hasyim, Senin 5 Februari 2024.

Hasyim menerangkan, bahwa kemungkinan jemaah umrah bisa mencoblos di sana sangat kecil karena keterbatasan surat suara yang disediakan. Dikatakannya, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah hanya menyediakan surat suara sesuai jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Arab Saudi.

Jumlah WNI yang masuk dalam DPTLN di Arab Saudi sebanyak 54.479 orang. KPU juga menyiapkan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih dalam DPTLN untuk WNI yang belum terdaftar.

“Tetapi kami prioritaskan untuk pemilih yang terdaftar di DPT,” jelasnya.

Baca Juga: Antisapasi Kelelahan, Ini Langkah KPU Kayong Utara Terhadap Petugas KPPS

Untuk mengantisipasi adanya jamaah umrah yang melakukan pencoblosan di Arab Saudi, KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata terkait imbauan bagi biro-biro perjalanan umrah dan wisata.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah