46 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024 Ditangani Bawaslu RI

- 28 Februari 2024, 13:13 WIB
Ilustrasi Logo Bawaslu
Ilustrasi Logo Bawaslu /

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 46 kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Sebanyak 40 laporan di antaranya dinyatakan melanggar.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan dari 46 laporan yang masuk, sebanyak 27 dugaan berasal dari temuan pengawas pemilu. Sedangkan sisanya ada 19 laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat.

Baca Juga: Bawaslu: Sampaikan 1.116 Laporan Pelanggaran Selama Tahapan Pemilu

"Per 27 Februari 2024, berdasarkan kajian atas laporan dan temuan Bawaslu meregistrasi seluruh dugaan pelanggaran. Kemudian melakukan klarifikasi dan kajian akhir yang hasilnya 40 berkas dinyatakan pelanggaran," ungkap Bagja dalam keterangannya, Selasa 27 Februari 2024.

Bagja menambahkan, empat laporan lainnya bukan pelanggaran pidana pemilu. Sedangkan dua laporan atau temuan masih dalam tahap klarifikasi dan kajian akhir.

"Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku untuk menegakkan hukum dan keadilan Pemilu," tuturnya.

Selain tindak pidana, Bagja juga menyebut ada juga bentuk dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024. Mulai dari 69 pelanggaran administrasi, 248 pelanggaran kode etik dan 125 pelanggaran hukum lainnya.

Baca Juga: Ini Jumlah TPS Yang Direkomendasikan Bawaslu RI untuk Lakukan Pencoblosan dan Hitung Surat Suara Ulang

"Kemudian untuk pelanggaran kampanye ada 408 laporan, 249 temuan, registrasi 194 laporan, dan 224 temuan sedang diregistrasi ada 25 temuan yang belum registrasi. Hasilnya adalah 132 pelanggaran dan 127 bukan pelanggaran, 111 masih dalam proses penanganan," tukasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x