WARTA PONTIANAK – Bantuan Pangan Non Tunai merupkan upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat terpenuhi kebutuhan pangannya.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya ekonomi menengah kebawah, agar bisa mendapatkan suplai lebih berupa kecukupan pangan bagi diri dan juga keluarganya.
Pendaftaran BPNT sendiri tidak dilakukan secara langsung oleh masyarakat. Penerima BPNT diusulkan oleh:
Pemerintah Desa/Kelurahan:
Melakukan musyawarah desa/kelurahan untuk mendata calon penerima BPNT berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
Memverifikasi dan validasi data calon penerima BPNT.
Mengusulkan calon penerima BPNT ke Kemensos melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Kemensos:
Melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BPNT yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.