PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Film Porno Siskaee

- 28 Februari 2024, 12:54 WIB
Siskaee
Siskaee /Media Sosial/@siskaeee/

WARTA PONTIANAK - Upaya gugatan praperadilan yang dilakukan oleh tersangka Francisca Candra Novitasari atau Siskaee dalam kasus film porno ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dengan demikian, perkara tersebut akan dilanjutkan penyidikannya oleh Polda Metro Jaya.

Atas putusan hakim tersebut, penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dinyatakan sah dan sesuai hukum.

Baca Juga: Tersangka Film Porno Siskaeee Dipastikan Polda Metro Jaya Tak Miliki Gangguan Jiwa

“Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta, saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Selasa 27 Februari 2024.

Menurut Hakim Sri Rejeki, semua persyaratan penetapan Siskaeeee sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan peraturan yaitu adanya dua alat bukti.

Dikatakan Hakim Sri, semua permohonan yang diajukan pemohon dalam praperadilan ini ditolak serta semua biaya pada persidangan dibebankan kepada pemohon.

Baca Juga: Tersanga Film Porno Siskaeee Cabut dan Ajukan Lagi Praperadilan, Polda Metro: Silahkan

Kuasa hukum tersangka Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, dengan telah diputusnya praperadilan yang mereka ajukan, pihaknya ini akan fokus pada pokok perkara.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x