Mau Titip Motor Gratis saat Mudik Lebaran 2024 di Polresto Depok? Ini Syaratnya

- 8 Maret 2024, 16:51 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana /

WARTA PONTIANAK - Polres Metro Depok akan menyediakan pelayanan penitipan kendaraan bermotor pada masa mudik Lebaran Idul Fitri 2024 secara gratis.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pelayanan penitipan kendaraan bermotor bagi warga Depok yang ingin berpergian saat libur munggahan atau saat mudik idul fitri 2024 ini dapat menitipkan ke mapolres.

Baca Juga: Catat! 18 Stasiun Ini Jadi Lokasi Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2024

Menurut Arya, pelayanan ini tujuannya agar pemudik yang ingin berpergian bisa merasa tenang untuk meninggalkan kendaraannya. Dia menyebut layanan ini termasuk salah satu program Kepolisian memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami menghimbau khususnya ke masyarakat Depok untuk sebaiknya tidak menggunakan sepeda motor ketika mudik, alasan utamanya karena memiliki resiko lebih tinggi terlibat lakalantas karena mengemudi terlalu lama dan terlalu jauh," ungkap Arya, Jumat 8 Maret 2024.

Sementara Kasat Lantas Polres Depok Kompol Multazam Lisendra menjelaskan warga Kota Depok bisa menitipkan kendaraan bermotornya di Polres Metro Depok atau Polsek Terdekat dengan menghubungi Nomor Layanan Hotline 0852-1822-9912 dan call centre 110.

"Membuka pusat pelaporan untuk warga yang bermukim di wilayah hukum Polres Metro Depok. Warga bisa melapor dengan menelepon dan mengirim pesan melalui nomor hotline," tuturnya.

Waktu pelayanan dibuka mulai H-7 sampai H+7 Lebaran. Layanan ini tidak dipungut biaya, untuk syarat dan ketentuan penitipannya, warga hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK.

Baca Juga: Agar Tol Tak Macet, Kemenhub Imbau Mudik-Balik Lebaran Jangan Bersamaan

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah