KI Kalbar Apresiasi Sudah 100 Persen Badan Publik Sampaikan Laporan Layanan Informasi 2023

- 8 Maret 2024, 14:25 WIB
Seluruh Komisioner KI Kalbar saat MoU bersama DPC Peradi Kota Pontianak
Seluruh Komisioner KI Kalbar saat MoU bersama DPC Peradi Kota Pontianak /Edho Sinaga/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat memberikan apresiasi atas telah 100 persen disampaikannya salinan Laporan Layanan Informasi Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota Se Kalimantan Barat dan Organisasi Perangkat Daerah Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 hingga hari Kamis (07/03) ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: DPRD Sambas Lakukan Kunker ke Komisi Informasi Kalbar, Ini Tujuannya

“Apresiasi kami kepada badan publik atas telah 100% disampaikannya Laporan Layanan Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, dan hal ini menunjukkan kesadaran telah dijalankannya salah satu kewajiban badan publik,” ungkap Lufti F. Hasan, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Jumat, 8 Maret 2024.

Menurut Lufti, ini termaktub di dalam bagian kedua kewajiban Badan Publik dalam Pelayanan Informasi Pasal 4 huruf j, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyebutkan bahwa Badan Publik wajib membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi;”.

Hingga hari Kamis (07/03/2024), sebanyak 68 Badan Publik yang telah menyampaikan salinan laporan, 14 laporan seluruh Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat (100%), 44 laporan seluruh Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (100%)  dan sejumlah laporan layanan informasi publik lain dari badan publik legislatif, yudikatif, serta badan usaha milik daerah di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Komisi Informasi Kalbar Laksanakan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2023 secara digitalisasi

Sementara itu Sabinus Matius Melano, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Koordinator Bidang Kerjasama Hubungan Antar Lembaga menyampaikan pada Pasal 36 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyebutkan ayat (1) Badan Publik wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir, dan ayat (2) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi. 

“Hari ini baru minggu pertama Maret 2024 sudah 100 persen, semoga bukan hanya sekadar karena kepatuhan terhadap Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik saja tapi memang kesadaran menjalankan kewajiban sebagai badan publik karena Laporan Layanan Informasi Badan Publik merupakan informasi tersedia setiap saat,” ungkap Melano. 

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat : a) gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik; b) gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik; c) rincian pelayanan Informasi Publik masing-masing Badan Publik; d) rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik; e) kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan f) rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x