WARTA PONTIANAK – KIP Sekolah adalah program bantuan pemerintah yang bertujuan mulia, yaitu memastikan anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengenyam pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA/SMK) meski menghadapi keterbatasan finansial.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana tunai yang bisa digunakan untuk meringankan berbagai biaya pendidikan siswa.
Siapa yang Berhak Menerima KIP Sekolah?
KIP Sekolah terbuka untuk siswa yang bersekolah di SD, SMP, dan SMA/SMK, baik negeri maupun swasta.
Syarat utamanya adalah siswa tersebut berasal dari keluarga kurang mampu. Untuk membuktikan kondisi ekonomi keluarga, orang tua atau wali siswa bisa menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau PKH (Program Keluarga Harapan) yang sudah dimiliki.
Alternatif lainnya adalah mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan setempat. Beberapa daerah mungkin juga mensyaratkan prestasi akademik yang baik sebagai motivasi untuk para siswa terus semangat belajar, meskipun ini tidak selalu menjadi penentu utama.
Manfaat KIP Sekolah: Lebih dari Sekadar Bantuan Biaya
Bantuan KIP Sekolah yang diberikan dalam bentuk uang tunai bisa digunakan untuk berbagai keperluan sekolah.
Ini mencakup pembelian seragam sekolah, buku dan alat tulis, serta tas. Selain itu, siswa juga dapat memanfaatkan dana tersebut untuk biaya transportasi ke sekolah atau untuk kegiatan penunjang pendidikan lainnya seperti bimbingan belajar atau kursus.