Diduga Sudutkan Ketua, Bawaslu Singkawang Pertimbangkan Akan Bawa ke Ranah Hukum

- 17 Maret 2024, 18:35 WIB
Ketua Bawaslu Kota Singkawang saat memberikan keterangan pers
Ketua Bawaslu Kota Singkawang saat memberikan keterangan pers /Mizar/

WARTA PONTIANAK – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang, Hendro Susanto membantah keras tudingan judul berita yang diterbitkan sejumlah media online yang seolah-olah menyerang dirinya secara pribadi.

"Judul yang diterbitkan oleh sejumlah media online adalah OKNUM KETUA BAWASLU KOTA SINGKAWANG DIDUGA BERMAIN MATA DENGAN CALEG TERLAPOR," kata Hendro dalam keterangan pers kepada wartawan, Minggu 17 Maret 2024.

Padahal, permasalahan adanya dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh IU dan MDI, beberapa waktu lalu sudah diberikan penjelasan. Bahkan sudah diumumkan jika dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak dapat di register, karena laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal dikarenakan penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-Undang.

Terkait dengan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh IU dan MDI, katanya, Bawaslu Kota Singkawang telah melakukan langkah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Yang secara umum, antara lain, menyusun kajian awal dugaan pelanggaran pada 21 Februari 2024.

Berdasarkan kajian awal tersebut dilakukan pleno untuk menentukan langkah yang akan dilakukan, 21 Feb 2024, dengan mempertimbangkan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 2022: Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.

Kemudian, menerbitkan pemberitahuan status laporan "tidak diregister" dengan catatan alasan tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-Undang.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan KPU agar Rekapitulasi Suara Selesai Tepat Waktu

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan hal tersebut diatas, pada tanggal 23 Februari 2024 Bawaslu Kota Singkawang juga mencoba melakukan penelusuran informasi terkait laporan yang disampaikan khususnya terkait dugaan pelanggaran etik, dengan fokus pencocokan alat bukti berupa foto dengan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang tanggal 30 Desember 2023, Nomor: 15/PP.04.1-Pu/6172/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Se-Kota Singkawang.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x