Geledah PT Taspen, Penyidik KPK Amankan Barang Bukti Dugaan Korupsi

- 11 Maret 2024, 14:23 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri
Plt Jubir KPK, Ali Fikri /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan saat menggeledah PT Taspen. Selain di Kantor PT Taspen, barang bukti dimaksud juga ditemukan di kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan.

"Pada kegiatan penggeledahan di 2 lokasi tersebut tim menemukan dokumen. BBE dan catatan keuangan yang diduga ada kaitan dengan perkara," kata plt jubir KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin 11 Maret 2024.

Baca Juga: KPK: Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen Naik ke Tahap Penyidikan

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen yang sedang disidik KPK. Selanjutnya, dilakukan penyitaan dan analisis barang bukti tersebut.

"Segera disita sebagai barang bukti berkas perkara," katanya. Dalam proses penyidikan ini, KPK setidaknya telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda.

Selain kantor, tim penyidik turut menyasar apartemen dan rumah kediaman para pihak berperkara. KPK sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Baca Juga: Diduga Terlilit Utang, Satu Keluarga di Jakut Nekat Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan

Pencegahan ditujukan untuk Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x