Tak Main-main, Polisi akan Tindak Tegas Ormas Maksa Minta THR ke Pelaku Usaha

- 31 Maret 2024, 15:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes ade ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes ade ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers. /

WARTA PONTIANAK - Polisi akan menindak tegas Organisasi Masyarakat (Ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha. Penindakan ini untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan apabila ada ormas yang memaksa meminta THR kepada pelaku usaha dan masyarakat, maka diminta untuk melapor.

Baca Juga: Gudang Amunisi Milik TNI Meledak, Polda Metro Jaya Siap Terjunkan Tim Jihandak

"Segera Laporkan kepada pihak kepolisian terdekat polres maupun polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramdahan maupun Idul Fitri," ungkap Ade Ary Syam Indradi, Sabtu 30 Maret 2024.

Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, tidak dibenarkan ormas yang melakukan aksi premanisme akan ditindak tegas. Termasuk apabila meminta THR dengan cara melakukan intimidasi.

"Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," tuturnya.

Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, lanjut Ade, pihaknya bersama polres dan polsek jajaran tidak akan mentolerir dan siap memberantas segala aksi premanisme menjelang hari raya Lebaran.

Baca Juga: Korlantas Polri Imbau Pemudik Berangkat Sebelum Puncak Arus Mudik

"Kapolda Metro Jaya telah memerintah Kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," terangnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah