Majelis Hakim Tipikor Jakpus Vonis 10 Tahun Penjara Terhadap Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

- 1 April 2024, 18:36 WIB
Ilustrasi vonis hakim
Ilustrasi vonis hakim /Pixabay

WARTA PONTIANAK - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin 1 Maret 2024.

Andhi Pramono diputus bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp56 miliar.

Baca Juga: Terima Suap, Mantan Bos Sepakbola China Dibui Seumur Hidup

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono penjara 10 tahun," ujar Hakim Ketua Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024.

Selain pidanan penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Andhi Pramono. Jika denda tidak dibayar maka akan dikenakan pidana selama enam tahun.

"Pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dikenakan pidana kurungan 6 bulan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan gratifikasi.

"Jadi kami akan meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, penetapan tersangka Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi. Andhi diduga secara sengaja menyamarkan hingga menyembunyikan aset miliknya yang diduga dari hasil korupsi.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x