Kasus Aniaya Anggota KKB, 13 Prajurit TNI Terancam 5 Tahun Kurungan

- 5 April 2024, 15:01 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/mohamed_hassan/

Ditambahkan Eka, bila ke-13 prajurit yang telah ditetapkan tersangka berasal dari golongan pangkat beragam mulai tamtama dan bintara. Mereka semua diproses nantinya sesuai dengan peran keterlibatan masing-masing.

Baca Juga: TNI Desak Pilot Susi Air Yang Disandera KKB Papua Segera Bebaskan

“Masih berproses. Yang jelas tempatnya (kejadian TKP) di Papua dan penangananya karena sudah balik (pasukan) operasi jadi di Pomdam III,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah