DPO Kasus TPPO Modus Program Ferienjob Ditangkap di Italia

- 15 Juni 2024, 13:35 WIB
Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter), Polri Irjen Pol Krishna Murti
Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter), Polri Irjen Pol Krishna Murti /

WARTA PONTIANAK - Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig (39) yang merupakan buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus magang melalui program ferienjob ke Jerman ditangkap kepolisian Italia saat hendak berlibur di Venesia, Italia.

"Objek Red Notice Interpol atas nama Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig tertangkap di Venesia, Italia, saat akan berwisata," ujar Kadiv Hubungan Internsional Polri, Irjen Pol Krishna Murti kepada wartawan, Kamis 13 Juni 2024.

Baca Juga: Buntut Kasus TPPO Mahasiswa Magang dan Wacana Penghapusan Pramuka, DPR Panggil Nadiem

Krishna menjelaskan, penangkapan Enyk dilakukan dari hasil koordinasi Interpol Indonesia dengan otoritas Italia. Adapun Enyk bisa ditangkap pada Minggu (9/6) setelah sempat jadi buron selama beberapa bulan.

"Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO Ferienjob, tertangkap di Italia," ucapnya.

Menurut Krishna, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian Italia dan KBRI Roma untuk membawa Enyk ke Indonesia. Nantinya, Enyk untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Remaja asal Sungai Pinyuh Ternyata Korban TPPO

"Saat ini Divisi Hubinter Polri melakukan koordinasi dan komunikasi intens dengan Kepolisian di Venesia, Italia, dan KBRI Roma," tukasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah