Toleransi di Indonesia Jadi Tantangan Tak Terselesaikan

- 17 November 2020, 05:43 WIB
Ilustrasi Hari Toleransi Internsional.
Ilustrasi Hari Toleransi Internsional. /Foto: Pixabay/johnhain/

Selain itu, yang ketiga, mengacu pada data kondisi kebebasan beragama/berkeyakinan yang dihimpun dan dirilis oleh SETARA Institute setiap tahun sejak 2007, terdapat persoalan struktural yang mesti diatasi oleh pemerintah, dan secara langsung berada dalam kewenangan dan kendali Presiden sebagai Kepala Negara, yaitu persoalan kebijakan, persoalan kapasitas aparatur pemerintah, dan persoalan penegakan hukum. 

Baca Juga: Pesta Pernikahan Saat Pandemi, Undangan Dapatkan Nasi Kotak

“Keempat, dalam pandangan SETARA Institute, politik akomodasi yang menguat dalam pemerintahan kedua Jokowi turut berkontribusi melemahkan kepemimpinan Jokowi dalam pemajuan toleransi, kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB), dan hak asasi manusia pada umumnya. Di tengah kepemimpinan nasional yang lemah, basis sosial toleransi ikut memburuk, yang ditandai dengan: 1) rendahnya kesalingpahaman (mutual understanding) antar identitas di tengah-tengah masyarakat yang dipicu pembiaran ekspresi kebencian atas nama agama oleh figur-figur publik dan politisasi agama oleh para politisi, 2) meningkatnya segregasi sosial antar identitas yang memicu ketegangan (tension), ketidaktertiban sosial (social disorder), hingga kekerasan terhadap identitas yang berbeda (the other), terutama minoritas yang rentan, 3) maraknya ekspresi terbuka intoleransi, pelanggaran hak, dan kekerasan atas nama agama,” bebernya.

Selain itu, lemahnya kepemimpinan nasional di bidang pemajuan toleransi dan kebebasan beragama/berkeyakinan dipertegas dengan buruknya kinerja kementerian yang secara langsung terkait dengan isu ini, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama. Kedua Kementerian tersebut sejauh ini belum menunjukkan terobosan apapun, selain kehebohan wacana tidak lama setelah pelantikan kabinet.

Menurutnya, Menteri Dalam Negeri tidak menunjukkan kinerja yang dibutuhkan untuk mengatasi praktik dan ekspresi intoleransi dan diskriminasi berbasis agama yang terjadi di tingkat daerah.

Kebijakan diskriminatif yang selama ini dipersoalkan oleh Komnas Perempuan, SETARA Institute, serta pegiat kebinekaan dan pegiat HAM lainnya, dibiarkan. Ekspresi diskriminasi, intoleransi, pengistimewaan kelompok mayoritas, dan pembatasan hak kelompok minoritas yang terjadi di banyak daerah cenderung dibiarkan. SETARA Institute mengingatkan Mendagri, data kondisi kebebasan beragama/berkeyakinan menunjukkan bahwa pemerintah daerah merupakan salah satu pelanggar hak KBB pada kategori negara dengan jumlah pelanggararan yang tinggi, baik dalam bentuk tindakanlangsung (violation by commission), pembiaran (violation by omission), maupun peraturan (violation by rule).

Baca Juga: Kekuasaan Donald Trump di Ujung Tanduk

Mestinya, Mendagri menjadikan tata kelola pemerintahan daerah yang inklusif sebagai fokus kementeriannya untuk menjamin pengakuan hak bagi seluruh warga negara. 

Sedangkan, kinerja Menteri Agama sejauh ini juga tidak menunjukkan terobosan yang dibutuhkan, mulai dari penataan institusional untuk memastikan jaminan seluruh agama, termasuk agama lokal atau Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang sudah mendapatkan rekognisi negara melalui Putusan MK, hingga kebijakan penanganan konservatisme keagamaan dan pelintiran kebencian (hate spin) dalam ruang-ruang penyiaran dan pengajaran keagamaan,baik formal maupun informal. 

 Baca Juga: Perbakin Mempawah Jajal Lapangan Tembak Pistol Marinir

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah