WARTA PONTIANAK - Madrio Gilang (26) mengalami nasib tragis setelah membawa kardus, lalu diupah uang bensin dan rokok, pria ini justru harus berhadapan dengan hukum.
Dalam persidangan pria bersatus terdakwa kurir pembawa 12.528 pil ekstasi asal di Kota Palembang divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang.
Baca Juga: Warga Binaan Kendalikan Bisnis Narkoba dari Dalam Lapas
"Sebagaimana diatur dalam dakwaan JPU, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Edi saat membacakan putusan.
Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Desmilita yang menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta 6 bulan penjara.
Terdakwa ditangkap personel Polda Sumsel di depan gerbang keluar Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang.
Baca Juga: Paket dari China Berisikan Narkoba, Ini Deratan Faktanya
Saat itu dirinya menerima satu kotak kardus dari seseorang pada tanggal 19 Juni 2020 pukul 02.00 WIB.
Saat penangkapan, petugas menemukan narkotika sabu-sabu seberat 240 gram dan 13 bungkus pil ekstasi berbagai merek sebanyak 12.528 butir dengan berat total 4 kilogram.