Dekati Zona Merah, Pemkot Bandung Pastikan Ruang Publik Ditutup Untuk Warga

- 18 November 2020, 15:17 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna. / /Dok Humas Pemkot Bandung./

WARTA PONTIANAK - Zona merah penyebaran Covid-19 mulai mendekati Kota bandung. Jika terjadi maka Perwal AKB mutlak harus direvisi, atau dengan kata lain peraturan akan diperketat.

Hal itu diungkapkan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna usai memimpin rapat evaluasi tim Gugus Tugas Covid-19 di Balai Kota Bandung, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Kemendagri : Zona Merah di Daerah Pilkada Jumlahnya Turun

“Kita ini sudah zonanya masih orange tapi sudah mendekat ke zona merah. Kalau masuk zona merah maka perwal mutlak harus direvisi. Karena masalah daya tampung akan kembali menjadi 30 persen," kata Ema.

Untuk itu Ema menegaskan, Pemkot Bandung akan memperketat pengawasan protokol kesehatan dengan memastikan ruang-ruang publik tetap ditutup untuk sementara bagi masyarakat. 

"Alun-alun Cicendo, Regol, Ujungberung, Asia-Afrika saya mintakan benar-benar terjaga. Jangan dulu dipergunakan untuk warga masyarakat. Mohon maaf karena itu berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar Ema.

Baca Juga: Datangi Kabupaten Bandung, Bus Pariwisata dari Zona Merah Tak Patuhi Aturan Batas Penumpang

Ema pun segera melaporkan rencana kebijakan ini ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung agar ruang publik di beberapa lokasi sementara untuk tidak dipakai terlebih dahulu.

Ia juga meminta masyarakat untuk sama-sama berkomitmen dan dispilin protokol kesehatan. Hal ini agar mendukung penegakkan aturan yang maksimal.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x