Elon Musk Dituntut Pengelola Dana Pensiun Terkait Akuisisi Twitter

- 8 Mei 2022, 11:53 WIB
Elon Musk
Elon Musk /

WARTA PONTIANAK - Pengelola dana pensiun di Florida, Amerika Serikat menggugat Elon Musk dan Twittre Inc karena akuisisi perusahaan media sosial tersebut baru-baru ini.

Orlando Police Pension Fund mengajukan gugatan ke pengadilan Delaware Chancery Court.

Baca Juga: Pangeran Arab Saudi Sambut Baik Elon Musk Pimpin Twitter

Penggugat menilai berdasarkan undang-undang Delaware, Musk tidak bisa menyelesaikan peralihan ini sampai 2-25 kecuali dua pertiga pemegang saham yang tidak dimilikinya setuju, dikutip dari Reuters.

Gugatan tersebut menyatakan Musk adalah "pemegang saham yang berkepentingan" setelah menguasai lebih dari 9 persen saham Twitter. Dia diminta menunda akuisisi ini.

Dalam gugatan tersebut, Musk dan Twitter diminta menunda penyelesaian merger sampai 2025. Direktur di Twitter dianggap melanggar kewajiban fidusia (fiduciary duties) dan penggantian biaya hukum.

Pengelola dana pensiun itu juga menuntut Twitter dan direksinya, termasuk CEO Parag Agrawal.

Baca Juga: Beli 100 Persen Saham Twitter, Elon Musk Tawarkan Rp618,4 Triliun

Twitter tidak mau berkomentar soal kasus ini. Sementara pengacara Elon Musk, tidak menjawab pertanyaan terkait kasus ini.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x