Sidang Gugatan Larangan Penggunaan TikTok Digelar di Negara Bagian Montana AS

- 14 Oktober 2023, 23:10 WIB
Gambar logo TikTok yang didenda oleh pengawas Eropa
Gambar logo TikTok yang didenda oleh pengawas Eropa /Reuters

WARTA PONTIANAK - Sidang dengar pendapat atas gugatan platform jejaring sosial TikTok terhadap Negara Bagian Montana, AS barat, terkait pelarangan aplikasi itu di negara bagian tersebut digelar di Missoula, Montana, lapor Xinhua pada Jumat 13 Oktober 2023 waktu setempat.

Sidang itu dimulai pada Kamis pagi waktu setempat di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Montana di Missoula.

Hakim Distrik AS Donald Molloy mendengarkan berbagai argumen yang diutarakan TikTok dan lima pencipta konten (content creator) asal Montana yang menolak pelarangan di negara bagian tersebut.

Baca Juga: Sony Electronics Luncurkan Kamera Alpha 7CR dan Alpha 7C II, Begini Keunggulannya

Sidang itu berlangsung sekitar satu jam. Di akhir sidang, hakim menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan penyelesaian awal atas masalah tersebut sesegera mungkin.

Gubernur Montana Greg Gianforte pada 17 Mei lalu menandatangani undang-undang (UU) pelarangan pengoperasian TikTok di seluruh negara bagian tersebut per 1 Januari 2024 mendatang

UU itu menjadikan Montana sebagai negara bagian AS pertama yang melarang penggunaan atau akses ke platform jejaring sosial tersebut.

Baca Juga: Pusat Keamanan Kecerdasan Buatan Sudah Diluncurkan Badan Keamanan Nasional AS

TikTok mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik AS pada 22 Mei, dengan alasan pelarangan di Montana membatasi kebebasan berbicara yang melanggar Amandemen Pertama, melanggar Konstitusi AS dalam berbagai hal lainnya, serta melangkahi hukum federal.

Gugatan lainnya terhadap larangan Montana itu diajukan oleh lima pencipta konten TikTok. Para penggugat, termasuk dua pebisnis wanita, seorang pengusaha peternakan, seorang mahasiswa, dan seorang veteran, menciptakan, memublikasikan, melihat, berinteraksi, dan berbagi video TikTok dengan "jumlah audiens yang signifikan.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x