Polsek KKP Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pemalsu Surat Hasil Tes PCR

15 Januari 2021, 19:36 WIB
Surat hasil PCR yang dipalsukan /Polsek KKP Batam/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Polsek KKP Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, berhasil mengungkap kejahatan pemalsuan surat hasil keterangan tes PCR.

SR dan WN dilaporkan oleh Direktur laboratorium Gatot Klinik Subroto, Harry Suryanto, karena telah mengeluarkan surat keterangan palsu tes PCR kepada ENS. Di mana diketahui, SR dan WN membuat surat palsu hasil pemeriksaan dari laboratorium klinik Gatot Subroto.

Berdasarkan kronologi kejadian, ENS datang dari Malang dengan tujuan ingin bekerja ke Singapore. ENS sepakat bertemu dengan tersangka SR dan pada saat di Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam, SR mengurus surat-surat keberangkatan korban.

ENS kemudian menuju ke Singapura menggunakan kapal Feri Sindo. Namun, sesampainya di Singapura, ENS dilakukan pengecakan surat oleh petugas di Pelabuhan Singapura.

Baca Juga: Cuaca Buruk, 2 Maskapai Rute Jakarta-Pontianak Terpaksa Mendarat di Palembang dan Batam

Petugas kemudian mendapati surat hasil pemeriksaan PCR Swab dari laboratorium klinik Gatot Subroto yang menyatakan dirinya positif Covid-19. Sehingga, END dipulangkan kembali ke Batam melalui pelabuhan Internasional Batam Centre.

Setibanya di pelabuhan, tim Satgas Covid-19 melakukan pengecekan di laboratorium klinik Gatot Subroto dan menanyakan apakah ENS pernah melakukan pemeriksaan di sana. Akan tetapi, pihak laboratorium menyatakan ENS tidak pernah melakukan pemeriksaan.

Menurut penuturan tersangka SR,  awal mulanya dia ditawari oleh WN apabila ingin membuat surat palsu PCR Swab hasil pemeriksaan dari Laboratorium Klinik Gatot Subroto. WN mengaku dirinya bisa membuatnya.

Selanjutnya, SR menyuruh WN membuat surat keterangan PCR palsu atas nama Rika Ulandari, Juliani, Jumiarti Lupita Nainggolan, Ida Arianti dan yang terakhir korbannya adalah ENA. SR membayar Rp50 Ribu kepada WN atas surat-surat palsu yang buat oleh WN.

Baca Juga: Surat Swab PCR dan Antigen Sering Dipalsukan? Bamsoet Usulkan Beri Hologram

Dengan surat palsu tersebut, SR menjual kepada calon pekerja migran dari harga Rp500 Ribu sampai Rp700 Ribu. Untuk saat ini, WN masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kasus ini sedang kami proses dengan tuntas dan profesional tentunya. Sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan. Akan terus kami kembangkan dan koordinasikan dengan JPU untuk kami kawal kasusnya hingga tuntas P21. Kami berharap tidak ada lagi pelaku baru lainnya yang berani mencoba - coba melakukan hal yg serupa. Tentunya instansi berwenang untuk mengecek kelengkapan dokumen-dokumen tersebut pasti akan lebih diperketat lagi dan teliti,” ungkap AKP Budi Hartono, Kapolsek KKP Polresta Barelang, Jumat, 15 Januari 2021.

Baca Juga: Syarat PCR Swab Diperpanjang, Harisson : Kasus Di luar Kalbar Meningkat Signifikan

Budi mengatakan, SR dan WN melanggar Pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana yang diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Tags

Terkini

Terpopuler