Polda Sulut Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba dalam 11 Hari

- 25 November 2020, 18:08 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba /Pixabay/

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Banjir dan Pilkada, Tantangan Berat TNI dan Polri

Selanjutnya kasus keempat adalah digagalkannya upaya memasukkan sabu ke Rutan Malendeng. Kasus ini diungkap pada Selasa 17 November 2020, sekitar pukul 15.15 WITA.

“Tersangkanya berinisial RN. Ditangkap saat akan memasukkan sabu seberat 0,26 gram kepada dua penghuni Rutan Malendeng,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dan kasus kelima, petugas mengamankan tersangka FFT atas kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, Seledryl, dan Tramadol, Rabu 18 November 2020, sekitar pukul 17.30 WITA.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, kasus kelima ini modusnya sama dengan kasus ketiga, yaitu membeli obat keras di salah satu toko online kemudian dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Baca Juga: VIral! Video Ibu-Ibu Pengendara Sepeda Motor Membentak Polantas

 “Tersangka FFT ditangkap di Jalan Siswa Sario, Manado, setelah mengambil kiriman,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam pengungkapan 5 kasus tersebut Ditresnarkoba Polda Sulut total mengamankan 8 tersangka beserta sejumlah barang bukti, terdiri dari 4693 butir Trihexyphenidyl, 50 butir Tramadol, 1 paket sabu seberat 0,26 gram, 1 paket Trihexyphenidyl, Seledryl dan Tramadol, serta data elektronik milik para tersangka.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan lebih mendalam. Dan kasus ini masih terus dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast. ***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah