45 Polisi “Nakal” Dipecat di Jakarta Sepanjang 2020

- 23 Desember 2020, 22:06 WIB
polisi dipecat ilustrasi
polisi dipecat ilustrasi /

WARTA PONTIANAK – Jajaran polisi nakal kembali dipecat oleh Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020. Sedikitnya, ada 45 personel polisi nakal atau bandel dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.

"Total ada 45 personel yang diberikan hukuman berupa PTDH selama tahun 2020," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, di Balai Pertemuan Metro Jaya, Rabu 22  Desember 2020, seperti dilansir dari Antara.

Fadil mengatakan jumlah anggota yang terkena sanksi PTDH tersebut naik meningkat 13 persen dibanding 2019.

Baca Juga: Miliki Senpi dan Sabu, “Bule” Prancis Ditangkap Polisi di Bali

"Tahun 2019 ada 40 orang, naik sebanyak lima orang atau 13 persen," tambahnya.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mencatat ada 416 anggota yang mendapat penghargaan  dalam bentuk tanda jasa. Fadil mengatakan jumlahnya menurun dibanding 2019 yang mencatatkan ada 619 personel menerima penghargaan.

"Turun 203 personel atau 33 persen," ungkap Fadil.

Lebih lanjut, Fadil juga menyampaikan angka kejahatan pada tahun 2020 mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2019.

Baca Juga: Langgar 4 Poin Ini Saat Tahun Baru, Polisi Siap Tindak Tegas

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x