Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo

- 22 Januari 2021, 18:45 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020 atas dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020 atas dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. /Hafidz Mubarak A/rwa/ANTARA

WARTA PONTIANAK - Kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka.

Tiga tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

"Hari ini, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka EP, SAF, SWD, dan AF masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama Ketua PN Jakarta Pusat, terhitung sejak 24 Januari sampai 22 Februari 2021 di Rutan Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dilansir dari Antara, Jumat 22 Januari 2021.

Baca Juga: Nama Bellaetrix Manuputty Dikaitkan dengan Edhy Prabowo, Siapa Sebenarnya Bella?

Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka tersebut di tingkat penyidikan.

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Baca Juga: Datangi KPK, Istri Edhy Prabowo Tandatangani Penyitaan Barbuk

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Bukan Susi Pudjiastuti, Jokowi Pilih Sakti Wahyu Trenggono Gantikan Edhy Prabowo

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Baca Juga: Keponakan Prabowo Tak Terima Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Edhy Prabowo

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

 

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x