Andel: 9 Maret Jadi Hari Kebangkitan Peladang Kalbar

- 9 Maret 2021, 17:05 WIB
Deklarasi Hari Kebangkitan Peladang
Deklarasi Hari Kebangkitan Peladang /Istimewa/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Tepat satu tahun yang lalu yakni 9 Maret 2020, enam peladang tradisional terancam pidana karena membakar lahan di Kabupaten Sintang.

Berbagai tahapan persidangan telah dijalani, namun akhirnya persidangan tersebut dimenangkan oleh enam peladang tradisional sehingga dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Bebasnya enam peladang ini menjadi hari istimewa bagi peladang Kalimantan Barat, pasalnya tepat hari ini, sudah setahun peristiwa tersebut terjadi dan untuk mengenang peristiwa tersebut 9 Maret dijadikan hari kebangkitan peladang.

Baca Juga: Wali Kota Singkawang Ajak Semua Pihak Lakukan Pencegahan Karhutla

Andel yang merupakan salah satu tim pengacara dari enam peladang tradisional turut mencetuskan dan sepakat lahirnya Hari Kebangkitan Peladang ini saat enam peladang yakni, Dugles, Boanergis, Dedi Kurniawan, Magan, Agustinus, dan Antonius dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim.

“Saat itu, saya salah satu yang mencetus dan membacakan bahwa 9 Maret dijadikan Hari Kebangkitan Peladang yang harus dirayakan semua oleh setiap peladang,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp pada 9 Maret 2021.

Lahirnya Hari Kebangkitan Peladang bertepatan dengan hari kebebasan keenam peladang tradisional, 9 Maret 2020. Saat itu enam peladang menyatakan sikap di depan umum dan mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang sudah mengambil keputusan baik. Sekaligus mendeklarasikan bahwa 9 Maret adalah Hari Kebangkitan Peladang.

Baca Juga: Cegah Karhutla di Singkawang, Tjhai Chui Mie: Perlu Peran Kita Bersama

“Tepat setahun ini, maka kita patut bersyukur peladang kita kembali bangkit. Kita jadikan tahun ini untuk merefleksi diri,” tambahnya.

Berladang merupakan kearifan lokal dan pekerjaan mulia. Peladang adalah duta penghasil padi.Jika tidak ada yang berladang, maka para peladang tidak bisa berjuang bersama pemerintah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.

“Maka, kita harus bangkitkan semangat peladang. Semoga momentum Hari Kebangkitan Peladang ini bisa membawa kita mewujudkan kedaulatan pangan,” pungkasnya.

Baca Juga: Polres Kapuas Hulu Galang Koordinasi Tangani Karhutla

Saat itu memang, peristiwa itu menjadi saksi bisu bagi seuruh peladang ketika hakim PN Sintang tahun lalu tepat pada 9 Maret, memutuskan enam orang terdakwa peladang tradisional itu tidak bersalah dan membebaskan peladang dari seluruh dakwaan.

“Majelis hakim kala itu memutuskan bahwa keenam peladang yang kita bela tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga,” tuturnya

Kasus ini bermula saat keenam terdakwa membakar lahan untuk keperluan berladang. Mereka membakar lahan sebagaimana yang biasa dilakukan sistem adat daerah setempat.

Baca Juga: Terciptanya Desa Mandiri Upaya Pencegahan Karhutla di Kalbar

Buntut dari pembakaran ladang itu, mereka dimintai keterangan serta di BAP oleh kepolisian setempat, karena dianggap melakukan pembakaran hutan dan lahan. Meski begitu, keenamnya tidak ditahan.

Kini, perjuangan Andel dan kawan-kawan serta masyarakat membuahkan hasil. Keenam peladang menghirup udara bebas.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x