Anggota Dewan, Sekwan dan Wartawan Digrebek Polisi Saat Berjudi di Gedung DPRD, Netizen: Kita Bayar Pajak!

- 25 Maret 2021, 18:47 WIB
Ilustrasi Berjudi
Ilustrasi Berjudi /ARAHKATA/ /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggerebek tiga anggota DPRD Rote Ndao, sekretaris dewan (sekwan), dan satu wartawan karena kedapatan berjudi di dalam gedung DPRD kabupaten Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao AKBP Filly Hermanto mengungkapkan, penangkapan terhadap tiga anggota dewan, satu sekwan dan seorang wartawan itu dilakukan setelah mendapat laporan soal aktivitas perjudian tersebut.

Dilansir dari Instagram Musemediaid, penggerebekan gedung DPRD bermula saat anggota Reskrim Polres Rote Ndao mendapatkan laporan bahwa ada aktivitas judi di gedung DPRD Rote Ndao.

Baca Juga: Seorang Sekuriti di Pontianak Bobol Brankas di Kantornya, Uang Hasil Rampokan Ludes untuk Judi Online

Saat penggerebekan dilakukan, anggota Reskrim mendapati seorang anggota DPRD berinisial YAD keluar dari ruangan yang digunakan untuk melaksanakan judi.

Kemudian anggota Reskrim melakukan interogasi terhadap YAD, yang mengaku bahwa dirinya bersama empat orang lainnya berinisial ZYA, AP, BK dan HG sudah selesai berjudi di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Usai mendapat informasi tersebut anggota kepolsian langsung kembali menyisir Gedung DPRD dan mendapati lima buah kursi dengan posisi melingkar dan dua bungkus kartu remi beserta lembaran kartu.

Baca Juga: UAS Tegaskan Daftar Lomba Pakai Uang Itu Judi, Begini Kata Buya Yahya

Dalam penyisiran yang telah dilakukan, anggota tidak mendapati adanya kegiatan judi maupun hadiah atau uang sebagai taruhan karena kegiatan permainan sudah berhenti sebelum dilakukan penggerebekan.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x