Munarman Ditangkap Diduga Terlibat Terorisme, Anggota DPR: Polri Harus Transparan

- 28 April 2021, 15:39 WIB
Tangkapan layar penangkapan Munarman
Tangkapan layar penangkapan Munarman /@Kabartoday/Instagram/

WARTA PONTIANAK – Kasus dugaan terorisme yang menimpa mantan Sekjen FPI Munarman menuai banyak komentar. Kali ini komentar dari Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi.

Ia mendorong Polri transparan dan objektif dalam menyelidiki Munarman yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

"Polri dalam mengungkap kasus ini harus transparan dan objektif sebagai implementasi konsep presisi yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi, Rabu 28 April 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: 40 Orang Tim Pengacara Munarman akan Layangkan Praperadilan

Kepolisian, terutama Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, yang menangkap Munarman di kediamannya, Selasa 27 April 2021, lanjut dia, harus menegakkan hukum secara proporsional dan profesional.

"Jika tidak mendasarkan pada proporsionalitas dan profesionalitas, reputasi aparat penegak hukum bisa tercoreng," kata Achmad Baidowi yang juga anggota Komisi VI DPR RI.

Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, menyampaikan pernyataan itu setelah sebuah rekaman video yang beredar luas di media-media nasional dan media sosial menunjukkan Munarman ditangkap oleh anggota Densus 88 dengan cara diseret paksa dari rumahnya.

Munarman, pengacara Rizieq Shihab dan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) juga ditutup matanya saat tiba di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Fadli Zon: Tuduhan Teroris ke Munarman Sungguh Mengada-ada dan Kurang Kerjaan

Terkait dengan masalah itu, M. Hariadi Nasution yang mewakili tim kuasa hukum Munarman menduga ada pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi manusia (HAM) saat polisi menangkap eks petinggi FPI itu.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Azis Yanuar, di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan praperadilan sebagai bentuk keberatan atas penangkapan Munarman yang dinilai menyalahi prosedur.

Tidak hanya soal penangkapan, tim kuasa hukum juga mengeluh mereka sulit menemui kliennya untuk memberi pendampingan hukum.

Pihak kepolisian belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan mengenai kesulitan tim kuasa hukum menemui Munarman. Begitu pula, terkait dengan adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum dan HAM saat polisi menangkap eks petinggi FPI itu.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x