Babak Baru Penangkapan Penjual Minol, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan PraPeradilan

- 30 Mei 2021, 00:35 WIB
Kuasa Hukum Penjual Minol siap melakukan gugutan PraPeradilan
Kuasa Hukum Penjual Minol siap melakukan gugutan PraPeradilan /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Kasus penangkapan seorang pedagang minuman beralkohol oleh Polresta Pontianak Kota memasuki babak baru. Melalui tim kuasa hukumnya, ST mengajukan gugatan praperadilan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

Tim kuasa hukum ST terdiri dari Muhammad Merza Berliandy, Ali Anafia, dan Esti Kristianti melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak yang telah didaftarkan pada Jumat, 28 Mei 2021 dengan nomor registrasi perkara 7/Pid.Pro/2021/PN/Ptk.

"Gugatan pra pradilan ini dilakukan lantaran pihaknya menemukan banyak kejanggalan-kejanggalan terhadap penangkapan kliennya tersebut," ujar Muhammad Merza Berliandy kepada wartawan, Sabtu 29 Mei 2021.

Kejanggalan tersebut mulai dari penerapan pasal yang menurutnya tidak relevan sampai proses penahanan dan penetapan tersangka yang dinilainya tidak sesuai.

“Pada proses penangkapan itu, ada ketidaksesuaian dan penetapan tersangka yang tidak prosedural,” tambahnya.

Baca Juga: Pedagang Minol Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum: Penjual Sudah Kantongi Izin

Berdasarkan BAP, penangkapan terhadap ST itu dilakukan pada Kamis, 6 Mei 2021 kemarin sekitar pukul 17.00 Wib di salah satu rumah makan, di Kecamatan Pontianak Selatan. Dari tangannya, terdapat tiga minol dengan berbagai merk yang juga diamanka. ST kemudian dibawa ke Polresta untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Klien saya diizikan pulang untuk mengambil izin usahanya. Setelah diperlihatkan izin usaha, klien saya tidak dilakukan penahanan. Artinya ini tidak ada proses (pemeriksaan),” tuturnya.

Namun, setelah dua minggu berlalu kasus ini ditangani Merza dan timnya, mereka mendapati kejanggalan dari surat yang dikeluarkan oleh penyidik Polresta Pontianak, mulai dari surat pemanggilan, penetapan status, SPDP, penangkapan dan penahanan serta surat penyerahan barang bukti.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x