Polri: Segera Laporkan Polisi jika Warga Temukan Penjual Obat dan Tabung Oksigen yang Melebihi HET

- 6 Juli 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi tabung oksigen.
Ilustrasi tabung oksigen. /Pixabay/

Tersangka yang berinisial R tersebut dijerat dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 108 dan Pasal 109. Kemudian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x