2 Terdakwa Kasus Illegal Logging di Kapuas Hulu Divonis 1,8 Tahun

- 6 Juli 2021, 14:35 WIB
Hasil kayu illegal logging yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi di Kapuas Hulu
Hasil kayu illegal logging yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi di Kapuas Hulu /Dokumen Petugas KPH/

WARTA PONTIANAK – Kasus illegal logging atau penebangan liar di Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu dengan terdakwa HB dan MT divonis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau selama 1,8 Tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara.

Hal ini disampaikan langsung oleh salah seorang Hakim Pengadilan Negeri Putussibau, Fika Ramadhaningtyas Putri, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa, 6 Juli 2021.

Fika menyampaikan, kedua terdakwa itu divonis pada Senin 5 Juli 2021, yakni dengan Hakim Ketua Didik  Nursetiawan,  yang didampingi dua Hakim Anggota yaitu Christa Yulianta Prabandana dan Maria Adinta Krispradani.

"Sebelumnya kedua terdakwa ini dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara oleh JPU dari Kejari Putussibau, kemudian divonis Hakim dengan hukuman 1,8 tahun penjara," katanya.

Fika mengatakan, berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa HB dan MT terbukti melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga: KPH Kapuas Hulu Amankan 200 Lebih Batang Kayu Hasil Illegal Logging

"Kedua terdakwa terbukti dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin. Saat ini kedua terdakwa sudah berada di Rutan  Klas IIB Putussibau," ujarnya.

Setelah Vonis dibacakan kedua belah pihak baik terdakwa maupun JPU diberikan kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 hari apakah mau banding atau tidak.

"Kalau dari Jaksa menerima atas putusan yang diberikan Hakim untuk kedua terdakwa. Sedangkan dari pihak terdakwa juga menerima. Tapi masih ada waktu untuk pikir-pikir apakah menyatakan banding atau tidak atas putusan tersebut," jelasnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x