Polri: Segera Laporkan Polisi jika Warga Temukan Penjual Obat dan Tabung Oksigen yang Melebihi HET

- 6 Juli 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi tabung oksigen.
Ilustrasi tabung oksigen. /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Polri meminta kepada masyarakat melapor ke pihaknya jika ada menemukan oknum yang menjual obat-obatan dan tabung oksigen dengan harga diatas Harga eceran Tertinggi (HET).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan pihaknya telah menyiapkan layanan hotline 110 untuk menampung berbagai laporan masyarakat. Termasuk aduan terkait pelanggaran harga obat dan tabung oksigen.

"Polri memiliki layanan Hotline 110 yang tersedia selama 24 jam untuk masyarakat yang memerlukan bantuan dari pihak kepolisian. Termasuk jika masyarakat menemukan pelanggaran (harga tabung oksigen dan obat Covid-19)," jelas Irjen Argo kepada wartawan, Selasa 6 Juli 2021.

Baca Juga: Tabung Oksigen Langka Seiring dengan Lonjakan Covid-19, Ini Kata Polisi

Pihaknya, kata Argo akan menindakan tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama mereka yang menimbun obat atau tabung oksigen selama pandemi Covid-19.

"Maka dari itu, kami imbau warga tetap tenang dan tidak usah panik. Polri terus berupaya untuk mencegah terjadinya penimbunan serta lonjakan harga penjualan oksigen serta obat,” lanjutnya.

Argo menegaskan, pengawasan terhadap penjualan obat dan tabung oksigen dengan harga tinggi terus dilakukan baik di pasaran maupun melalui media sosial.

"Siapapun yang melanggar akan ditindak dengan tegas," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro berhasil meringkus satu pemilik toko di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur yang menjual obat untuk penanganan Covid-19 bernama Ivermectin diatas HET yakni seharga Rp475 ribu.

Baca Juga: Polri dan Kejagung Matangkan Peraturan Hukum untuk Oknum Penjual Obat di Atas HET

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x