Menag Resmi Keluarkan SK Larangan Bahasa Arab, Begini Faktanya

- 1 Maret 2021, 14:21 WIB
Sowan kepada Para Ulama, Menag Gus Yaqut Dapat 2 Wejangan Ini dari Gus Mus
Sowan kepada Para Ulama, Menag Gus Yaqut Dapat 2 Wejangan Ini dari Gus Mus /ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/aa. /.*/ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/aa.

WARTA PONTIANAK - Sebuah postingan yang diunggah oleh akun @baraditapalbatas memuat isu terkait telah dikeluarkannya SK dari Menag yang melarang Bahasa Arab. Postingan tersebut telah mendapat 47 komentar sampai dengan saat ini, bahkan beberapa akun diantaranya percaya terkait informasi tersebut.

Baca Juga: Wapres Perbolehkan Jual Miras untuk Membantu Kas Negara, Begini Faktanya

Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa tidak ada informasi valid dan resmi mengenai hal itu. Hasilnya, ditemukan sejumlah berita yang berisi penjelasan bahwa Kemenag hanya mengganti KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Baca Juga: Menteri Agama RI Tanda Tangani Larangan Salat Jumat, Cek Fakta

Sebelumnya tiga Menteri Jokowi yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dan menerbitkan regulasi baru.

Aturan tersebut melarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.

Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR untuk PNS Tahun 2021

Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook tersebut terkait SK Menag yang melarang Bahasa Arab tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x