Ini Kriteria Pekerja yang Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta di Tahun 2021

8 Januari 2021, 19:19 WIB
Ilustrasi uang rupiah /Emaji/Pixabay/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan bocoran bahwa program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan dicairkan pada bulan Januari 2021 ini.

Dilansir dari laman resmi Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan juga memfasilitasi kebutuhan layanan kepesertaan bagi tenaga kerja maupun perusahaan (pemberi kerja).

Selain 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang disebutkan diatas, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat tambahan buat peserta dan keluarganya.

Baca Juga: BLT PKH Rp600 Ribu Setiap Bulan untuk Lansia, Begini Cara Cek dan Daftarnya di dtks.kemensos.go.id

Sebagaimana diberitakan Fix Indonesia dalam artikel berjudul BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Hanya Akan Cair Untuk Para Pegawai dengan Kriteria Sebagai Berikut pada tahun 2021, Kemnaker akan kembali menyalurkan dana BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600 ribu kepada para pekerja.

BLT BPJS Ketenagakerjaan itu akan diterima oleh para pekerja selama 4 bulan dan jika di akumulasi dana yang akan diterima para pekerja adalah sebesar Rp2,4 juta.

Namun, bagi para pekerja yang belum terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu di tahun sebelumnya, tentunya masih bisa mendaftarkan diri untuk BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Baca Juga: Bantuan Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Bakal 'Lewat' karena Hal Ini

Guna mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak terlalu rumit, para pekerja hanya perlu datang ke kantor cabang BPJS terdekat. Cukup daftarkan diri kepada perusahaan tampat para pekerja bekerja.

Adapun, beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu jika para pekerja ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagaimana dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, ada tujuh kriteria penerima program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Jika para pekerja ingin mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan 2021 harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

Baca Juga: Cek BLT PKH Rp250 Ribu Cair Januari Ini, Anak Usia Dini juga Bisa dapat Bantuan

  1. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kebenarannya dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja/ buruh yang menerima upah.
  5. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan memiliki rekening bank yang aktif.
  6. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
  7. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan di mana pendaftaran BLT subsidi gaji dibuka.

NB: Untuk mengetahui seputar informasi Bantuan Sosial (Bansos) atau BLT silahkan klik disini.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Kemnaker Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler